xmlns:fb='http://ogp.me/ns/fb# Dargombes blog: Semarang Menuju Sepeda Gowes #dargombesblogads {margin:0px;padding:0px;text-align:center} #dargombesblogads img {margin:728px 90px;text-align:center;-webkit-border-radius: 5px;-moz-border-radius: 5px;border-radius: 5px;-webkit-box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;-moz-box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;} #dargombesblogads img:hover {-moz-opacity: 0.7;opacity: 0.7;filter:alpha(opacity=70);}

Monday, 11 February 2013

Semarang Menuju Sepeda Gowes

Semarang - Pengguna sepeda kayuh di Kota Semarang akan mendapat perlindungan dalam peraturan daerah tentang lalu lintas. Aturan ini dirancang khusus untuk mengatur pengguna jalan di sejumlah ruas strategis. Rancangan yang hendak diajukan ke dewan perwakilan rayat daerah ini berisi tentang aturan khusus lalu lintas kendaraan bermotor hingga larangan pemanfaatan jalur lambat. »Ini termasuk mengatur tentang konsep jalur sepeda yang selama ini banyak digunakan untuk parkir,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Agus Harmunanto, Ahad, 10 Februari 2013.
Rancangan peraturan daerah mengenai itu mengacu pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia menyatakan materi peraturan daerah yang sedang digarap berisi sistem penggunaan jalan raya oleh semua jenis moda tranportasi kendaraan bermotor hingga kendaraan tak bermotor dan pejalan kaki. »Ada batasan dan aturan khsusus mengenai penguna jalan di sejumlah titik yang ditentukan,” kata Agus. Perlindungan terhadap penguna sepeda kayuh itu dilakukan dengan memberi sanksi bagi pengguna jalan yang melanggar aturan tantang pengguna sepeda kayuh.
Agus menyatakan aturan itu akan berlaku seiring dengan kebijakan pemerintah Kota Semarang yang telah memberikan fasilitas jalur sepeda di sejumlah jalan protokol, di antaranya jalan Pandanaran, Jalan Pahlawan, Jalan Dr Cipto, dan Jalan Pemuda.
Di sejumlah ruas jalan itu, menurut Agus, saat ini belum efektif melindungi penguna sepeda kayuh karena banyak digunakan untuk parkir mobil. »Contohnya di Jalan Pandanaran yang justru jalur sepeda digunakan untuk kendraan roda empat,” katanya.
Selain memberikan sanksi, Agus mengaku peraturan daerah itu akan memberikan solusi mengenai persoalan lalu lintas di dalam Kota Semarang. Solusi yang hendak ditawarkan tersebut masih dalam proses kajian yang belum bisa disimpulkan.
Pakar Transportasi Universitas Katolik Sugijopranata, Djoko Setijowarno, menilai peraturan daerah yang melindungi pengguna sepeda kayuh di Kota Semarang merupakan kebijakan positif.
Djoko berharap perda itu mampu mengurai persoalan penataan jalan di jantung Kota Semarang yang selama ini tidak pernah ada habisnya. »Semoga bisa menjadi solusi bagi berbagai persoalan jalan raya yang terus bermunculan,” ujar Djoko.
Ia menilai selama ini lalu lintas Kota Semarang telah memarginalkan para pengguna sepeda yang hendak menikmati keindahan Kota Semarang. Bahkan, ia mengatakan ada sejumlah kelompok yang telah meraih keuntungan dari ruas jalur sepeda yang telah disediakan pemerintah.

No comments:

Post a Comment

Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Atau di kosongkan juga tidak ada masalah.