Semarang -
Pengguna sepeda kayuh di Kota Semarang akan mendapat perlindungan dalam
peraturan daerah tentang lalu lintas. Aturan ini dirancang khusus untuk
mengatur pengguna jalan di sejumlah ruas strategis. Rancangan yang
hendak diajukan ke dewan perwakilan rayat daerah ini berisi tentang
aturan khusus lalu lintas kendaraan bermotor hingga larangan pemanfaatan
jalur lambat. »Ini termasuk mengatur tentang konsep jalur sepeda yang
selama ini banyak digunakan untuk parkir,” ujar Sekretaris Dinas
Perhubungan Kota Semarang, Agus Harmunanto, Ahad, 10 Februari 2013.
Rancangan peraturan daerah mengenai itu mengacu pada undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia menyatakan materi peraturan
daerah yang sedang digarap berisi sistem penggunaan jalan raya oleh
semua jenis moda tranportasi kendaraan bermotor hingga kendaraan tak
bermotor dan pejalan kaki. »Ada batasan dan aturan khsusus mengenai
penguna jalan di sejumlah titik yang ditentukan,” kata Agus.
Perlindungan terhadap penguna sepeda kayuh itu dilakukan dengan memberi
sanksi bagi pengguna jalan yang melanggar aturan tantang pengguna sepeda
kayuh.
Agus menyatakan aturan itu akan berlaku seiring dengan kebijakan
pemerintah Kota Semarang yang telah memberikan fasilitas jalur sepeda di
sejumlah jalan protokol, di antaranya jalan Pandanaran, Jalan Pahlawan,
Jalan Dr Cipto, dan Jalan Pemuda.
Di sejumlah ruas jalan itu, menurut Agus, saat ini belum efektif
melindungi penguna sepeda kayuh karena banyak digunakan untuk parkir
mobil. »Contohnya di Jalan Pandanaran yang justru jalur sepeda digunakan
untuk kendraan roda empat,” katanya.
Selain memberikan sanksi, Agus mengaku peraturan daerah itu akan
memberikan solusi mengenai persoalan lalu lintas di dalam Kota Semarang.
Solusi yang hendak ditawarkan tersebut masih dalam proses kajian yang
belum bisa disimpulkan.
Pakar Transportasi Universitas Katolik Sugijopranata, Djoko
Setijowarno, menilai peraturan daerah yang melindungi pengguna sepeda
kayuh di Kota Semarang merupakan kebijakan positif.
Djoko berharap perda itu mampu mengurai persoalan penataan jalan di
jantung Kota Semarang yang selama ini tidak pernah ada habisnya. »Semoga
bisa menjadi solusi bagi berbagai persoalan jalan raya yang terus
bermunculan,” ujar Djoko.
Ia menilai selama ini lalu lintas Kota Semarang telah memarginalkan
para pengguna sepeda yang hendak menikmati keindahan Kota Semarang.
Bahkan, ia mengatakan ada sejumlah kelompok yang telah meraih keuntungan
dari ruas jalur sepeda yang telah disediakan pemerintah.
No comments:
Post a Comment
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Atau di kosongkan juga tidak ada masalah.