Masih ada sebagian masyarakat yang enggan mendaftarkan diri dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu alasan yang cukup
'populer' adalah proses pendaftarannya yang disebut-sebut memakan waktu
lama. Oleh sebab itu, kini dianjurkan untuk mendaftar via online.
Menurut
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, animo masyarakat
untuk mendaftar JKN memang masih cukup tinggi. Oleh sebab itu pihaknya
mencoba mengatasi masalah tersebut dengan membuka jalan lain untuk
pendaftaran yakni melalui sistem online.
Form pendaftaran JKN via website BPJS Kesehatan (Foto: www.bpjs-kesehatan.go.id)
Sebelumnya, perlu disiapkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga
(KK), kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), alamat e-mail, serta nomor
telepon yang bisa dihubungi. Untuk pendaftaran peserta bisa dilakukan
dengan membuka website www.bpjs-kesehatan.go.id kemudian memilih kolom
'Layanan' dan klik 'Pendaftaran Peserta'.
Akan muncul
prosedur-prosedur pendaftaran peserta BPJS Kesehatan khusus via online.
Langkah selanjutnya, cukup mengisi data pribadi sesuai dengan kolom yang
diminta dan klik 'Simpan'. Setelah mengisi formulir secara lengkap,
calon peserta diminta untuk memilih besaran iuran sesuai dengan kelas
perawatan yang dipilih.
Setelah data tersimpan, sistem akan
mengirimkan e-mail Notifikasi Nomor Registrasi ke alamat e-mail sesuai
yang diisikan oleh calon peserta. "Masyarakat yang sudah mendaftar
dengan sistem online tidak perlu antre lagi, kartunya bisa dicetak
sendiri. Ini namanya e-ID atau electronic identity,"
Penerbitan kartu elektronik ini diharapkan bisa mengakomodasi
permasalahan lambatnya penerbitan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan
tersebut. Nah, agar e-ID dapat digunakan atau aktif, calon peserta harus
melakukan pembayaran di bank sesuai dengan virtual account yang
diberikan.
Ada tiga pilihan bank yang menerima pembayaran iuran
BPJS Kesehatan yakni Bank Mandiri, BRI dan BNI. Setelah melakukan
pembayaran, peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada
e-mail Notifikasi Nomor Registrasi.
Jadi kan kalau daftar online
setelah datanya diisi semua nanti dapat e-mail balasan. Di dalam e-mail
balasan tersebut ada tiga komponen yaitu daftar isian peserta, virtual
account, dan e-ID. e-ID ini baru bisa dibuka kalau sudah bayar ke ATM.
Setelah bayar, nanti refresh saja. e-ID akan jadi aktif dan bisa
diunduh. Daftar JKN jadi bisa di mana saja dan kapan saja,.
Kartu e-ID dapat dicetak sendiri dengan tinta hitam dan memiliki fungsi
yang sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan. Kartu ini dibawa ketika
berobat beserta identitas pendukung berupa KTP atau KK jika pasiennya
berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki kartu identitas.
Setelah
sekitar 7 hari pasca mendaftar online, calon peserta bisa mengambil
langsung kartu peserta ke Kantor BPJS Kesehatan mana saja. Jangan lupa
untuk membawa kelengkapan dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, fotokopi
KK, foto berwarna ukuran 3x4 dua lembar, formulir pendaftaran yang
didapatkan setelah pendaftaran online, serta bukti pembayaran bank.
(sumber:Departemen Humas BPJS Kesehatan)
No comments:
Post a Comment
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Atau di kosongkan juga tidak ada masalah.